Sabtu, 30 Agustus 2025

PBNU dan PKB Memanas

Elite PKB: Pernyataan Lukman Edy Menyesatkan dan Ingin Memecah Belah Soliditas PKB

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, bereaksi keras atas pernyataan Lukman Edy, eks Sekjen PKB.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, bereaksi keras atas pernyataan Lukman Edy, eks Sekjen PKB.

Adapun, pernyataan Lukman Edy yang menyebut kepemimpinan PKB kini tersentralisasi pada Ketua Umum Muhaimin Iskandar, ditegaskan Jazilul sangat menyesatkan.

"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan dan motifnya ingin memecah belah soliditas PKB," kata pria yang akrab disapa Gus Jazil ini kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskan Gus Jazil, AD/ART hasil Muktamar PKB di Bali telah menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai.

Sehingga pernyataan Lukman Edy itu disebut tidak berdasar.

"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa bawa nama PKB," ujarnya.

"Muktamar adalah forum tertinggi partai maka sesuai AD/ART hasil muktamar PKB di Bali telah menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," pungkasnya.

Diberitakan, Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy mengungkapkan hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB, membuat kepemimpinan PKB kini tersentralisasi pada Ketua Umum Cak Imin.

Mulanya ia menerangkan bahwa secara sistematik ada problem yang sangat mendasar PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin.

Hal itu dikarenakan berkurangnya peran-peran dan kewenangan dari para kyai.

“Pada Muktamar PKB di Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro. Kalau dahulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c,” kata Lukman kepada awak media menjelaskan soal keterangan dirinya kepada PBNU, kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Ia menerangkan semenjak Muktamar PKB di Bali sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART partai.

Sehingga tidak bisa lagi dilihat peran Dewan Syuro PKB di semua tingkatan.

“Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan