Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Periksa 2 Tersangka Korupsi, KPK dalami Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang

KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).

(Tangkap layar instagram gapensikotasemarang)
Kolase Tribunnews.com: Martono, Ketua Gapensi yang juga jadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, bersama dengan Wali Kota Semarang Mbak Ita. KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024), Martono dan P. Rachmat Utama Djangkar. 

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. Pemkot Semarang)

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik KPK yang berasal dari hasil geledah di sejumlah di Semarang.

Di antaranya adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga uang.

“Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang,” ujar Tessa kepada wartawan dikutip Sabtu (27/7/2024).
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan