Jumat, 29 Agustus 2025

BPOM Imbau Masyarakat untuk Tangani Produk AMDK dengan Baik

BPOM RI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk amdk

|
Istimewa
BPOM) mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan baik sesuai dengan petunjuk penyimpanan dan penanganan yang tertera pada label kemasan AMDK 

Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) paling lama 4 (empat)tahun sejak peraturan diundangkan pada pada tanggal 5 April 2024. 

“Masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, serta diharapkan penyesuaian tersebut sebagai komitmen dan peran serta pelaku usaha AMDK dalam upaya melindungi masyarakat,” jelas Ema Setyawati.

Baca juga: Galon Isi Ulang Wajib Berlabel BPA, BPOM: Batas Waktu Penyesuaian 4 Tahun!

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan