BPOM Imbau Masyarakat untuk Tangani Produk AMDK dengan Baik
BPOM RI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk amdk
Editor:
Vincentius Haru Pamungkas
Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) paling lama 4 (empat)tahun sejak peraturan diundangkan pada pada tanggal 5 April 2024.
“Masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, serta diharapkan penyesuaian tersebut sebagai komitmen dan peran serta pelaku usaha AMDK dalam upaya melindungi masyarakat,” jelas Ema Setyawati.
Baca juga: Galon Isi Ulang Wajib Berlabel BPA, BPOM: Batas Waktu Penyesuaian 4 Tahun!
Belanja dengan Banyak Keuntungan Setiap Hari? Saatnya Jadi Bagian dari ShopeeVIP! |
![]() |
---|
Buntut Kisruh Nikita vs Reza Gladys, Doktif Minta BPOM hingga Presiden Perketat Pengawasan Kosmetik |
![]() |
---|
Cegah Keracunan MBG, BPOM Ingatkan SPPG agar Tingkatkan Sanitasi dan Higiene |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Keberatan, Bali Melarang Produksi AMDK di Bawah 1 Liter |
![]() |
---|
14 Kosmetik Overclaim Ditindak BPOM, dari Pembesar Payudara hingga Perapat Organ Intim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.