Senin, 11 Agustus 2025

Kabar Artis

Tak Terima 4 Produknya Disebut Overclaim, Doktif Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Temuan BPOM

Doktif bantah tudingan overclaim pada 4 produknya dan ungkap fakta sebenarnya terkait temuan BPOM.

Wartakota/Arie Puji
SKINCARE DOKTIF - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Doktif berikan klarifikasi soal tudingan overclaim skincarenya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Samira, yang dikenal publik dengan nama Doktif, akhirnya angkat bicara terkait tudingan overclaim terhadap keempat produk skincarenya, Amiraderm. 

Produk skincare miliknya disebut-sebut masuk dalam daftar temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh BPOM melalui unggahan di akun Instagram @bpom_ri pada Kamis (7/8/2025), lalu. 

Dalam unggahan itu, BPOM menginformasikan bahwa mereka kembali menemukan sejumlah kosmetik yang memiliki perbedaan komposisi antara yang terdaftar dalam sistem, yang diproduksi, dan yang tercantum pada label kemasan.

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk," tulis BPOM dalam keterangannya.

Buntut keterangan dari pihak BPOM tersebut, banyak pihak yang salah menafsirkan hingga menuding produk milik Doktif overclaim.

Enggan asumsi publik semakin simpang siur, Doktif akhirnya angkat suara dan menyampaikan klarifikasi melalui akun skincare resmi mereka, @amiraderm.official. 

Dalam keterangan itu dijelaskan bahwa pencabutan nomor izin edar pada empat produknya—AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series—merupakan bagian dari penyesuaian administratif, bukan karena kandungan berbahaya ataupun overclaim.

Berdasarkan lampiran siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.08.25.140 tanggal 7 Agustus 2025, memang tercatat bahwa keempat produk tersebut memiliki nomor izin edar lama yang sudah tidak berlaku dan harus diperbarui sesuai regulasi terbaru.

"Nomor NA lama di atas memang sudah tidak berlaku. Pencabutan dilakukan karena adanya perbedaan kandungan yang bersifat administratif serta perbedaan nomor registrasi.

Hal ini merupakan penyesuaian yang wajar terjadi dan umum dialami oleh banyak brand,"  tulis pernyataan resmi Amiraderm yang diunggah ulang Doktif, dikutip Tribunnews, Senin (11/8/2025). 

Baca juga: Respons Doktif Usai BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetiknya karena Langgar Standar Keamanan BPOM

BPOM mencatat adanya perbedaan kadar atau jenis bahan baku antara data notifikasi awal dengan formula produksi, yang juga berbeda dari informasi di kemasan.

Meski demikian, hal ini dikategorikan sebagai penyesuaian administratif dan umum terjadi di industri kosmetik.

Empat produk tersebut kini telah mendapatkan nomor notifikasi baru dan kembali legal untuk diedarkan:

"AAC Face Tonic AHA — NA18231201265 (lama) → NA18251205937 (baru, 9 Juli 2025)
AAC Day Cream with Brightener — NA18210104294 (lama) → NA18250109653 (baru, 19 Juni 2025)
AAC S B Oily — NA18241700403 (lama) → NA18251702044 (baru, 19 Juni 2025)
Amiraderm Glowing Night Cream Series — NA18210101701 (lama) → NA18250103420 (baru, 4 Maret 2025)," terangnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan