Nasib Baik 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo: Ada yang Naik Pangkat, Bebas Bersyarat dan Jadi Kapolres
Berikut ini ada tiga mantan "anak buah" Ferdy Sambo yang menerima kabar baik baru-baru ini. Siapa saja mereka?
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga mantan "anak buah" Ferdy Sambo yang menerima kabar baik baru-baru ini.
Di antaranya adalah Chuck Putranto eks sekretaris pribadi Ferdy Sambo yang mendapat jabatan baru dan kenaikan pangkat.
Kemudian ada Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berikut sosok ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang bernasib baik.
1. Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak pembebasan bersyarat kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024) kemarin.
Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.
"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Top Skor AVC Nations Cup 2025 Putra: 10 Besar Tanpa Pevoli Indonesia, Filipina & Thailand 3 Teratas |
![]() |
---|
Sorotan AVC Nations Cup 2025: Hendra Kurniawan Blocker Sensasi Hitter, Mendadak Jadi Pendulang Poin |
![]() |
---|
Daftar Top Skor Timnas Voli Putra Indonesia vs Thailand di AVC Nations Cup: Farhan & Hendra Moncer |
![]() |
---|
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri yang Segera Pensiun, Pernah Pecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.