Jumat, 21 November 2025

Kematian Vina Cirebon

Tanggapi Pernyataan Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Sebut Saka Tatal Siap Jalani Sumpah Pocong

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku juga siap disumpah pocong. Begini penjelasan kuasa hukum Saka.

TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota. Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku juga siap disumpah pocong. Begini penjelasan kuasa hukum Saka. 

Sementara itu, soal kemungkinan pembongkaran makam Eky untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Rudiana mengaku akan menyesuaikan meski merasa sangat berat hati.

"Kalau (makam Eky) dibongkar lagi buat penyidikan, walaupun saya sangat berat (makam) anak saya dibongkar lagi, buat anak saya tidak tenang, mungkin saya menyesuaikan," ucapnya dengan suara bergetar.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa Eky benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.

"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana."

"Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eky), silakan," tuturnya.

PK Saka Tatal Telah Selesai

Sebagai informasi, Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina dan Eky yang telah bebas.

Selepas bebas, Saka mengajukan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang PK itu telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Namun, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon.

Hasil sidang itu akan dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Harapan Ahli Hukum Pidana kepada MA

Pada Kamis (1/8/2024), ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudzakkir berharap MA memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK ini.

Ia menyebut, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris mesti turun sedikit untuk membuktikan judex facti sehingga putusan yang diambil makin baik.

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Mudzakkir setelah persidangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved