Jumat, 12 Juni 2026

Hari Kemerdekan RI

Aturan Upacara HUT ke-79 RI di Jakarta dan IKN pada 17 Agustus 2024

Berikut aturan upacara HUT ke-79 RI tahun 2024 di Jakarta dan IKN pada Sabtu, 17 Agustus 2024, tentang inspektur Upacara hingga peserta tamu undangan.

Tayang:
Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta - Berikut aturan upacara HUT ke-79 RI tahun 2024 di Jakarta dan IKN pada Sabtu, 17 Agustus 2024, tentang inspektur Upacara hingga peserta tamu undangan. 

3. Bagi pejabaUpegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

a) Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

b) Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

c) Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.

4. Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Pewakilan Rl di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

5. Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl di Lapangan Upacara lstana Negara lKN, agar seluruh pejabaUpegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl melalui siaran langsung.

Ilustrasi sejumlah warga mengikuti upacara bendera.
Ilustrasi sejumlah warga mengikuti upacara bendera. (SURYA/PURWANTO)

6. Pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, segenap masyarakat di seluruh lndonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:

a) Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara lstana Negara IKN dikibarkan.

b) Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c) Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan halhal tersebut di daerahnya masing-masing.

Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsan lndonesia Raya berkumandang.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved