Hari Kemerdekan RI
Aturan Upacara HUT ke-79 RI di Jakarta dan IKN pada 17 Agustus 2024
Berikut aturan upacara HUT ke-79 RI tahun 2024 di Jakarta dan IKN pada Sabtu, 17 Agustus 2024, tentang inspektur Upacara hingga peserta tamu undangan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan upacara HUT ke-79 RI tahun 2024 di Jakarta dan IKN pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg RI) telah mengumumkan agenda kegiatan upacara HUT ke-79 RI 2024 yang diselenggarakan di dua tempat di Tanah Air.
Upacara HUT ke-79 RI 2024 rencananya akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu Kemensetneg RI juga telah merilis surat edaran yang memuat aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024 di Jakarta dan IKN.
Dalam aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024, di antaranya disebutkan tentang Inspektur Upacara dan peserta yang tamu undangan yang mengikuti upacara di Jakarta dan IKN.
Selengkapnya simak aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024 di Jakarta dan IKN, mengutip surat edaran resmi Kemensetneg RI berikut ini.
Aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024 di Jakarta dan IKN
1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di 2 (dua) lokasi yaitu Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Halaman lstana Merdeka Jakarta, dengan penjelasan:
a) Presiden Rl akan bertindak selaku lnspektur Upacara di Lapangan Upacara lstana Negara IKN;
b) Wakil Presiden Rl akan mengikuti Upacara di Halaman lstana Merdeka Jakarta;
c) Paskibraka dan Pasukan Kehormatan dari Unsur TNI dan Polri bertugas dengan formasi lengkap di Lapangan Upacara lstana Negara IKN;
d) Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia mengacu waktu lndonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB;
Baca juga: Melihat Langsung Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN Nusantara, 27 Ribu Pekerja Dikerahkan
e) Tamu undangan upacara di Lapangan Upacara IKN terdiri dari:
- Pimpinan Lembaga Negara,
- Gubernur Bank lndonesia,
- Sebagian Menteri Kabinet lndonesia [Vaju,
- Jaksa Agung,
- Panglima TNl,
- Kapolri, dan,
- Tamu undangan terbatas lainnya.
f) Tamu undangan upacara di Lapangan Upacara lstana Negara terdiri dari:
- Sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju, dan;
- Tamu undangan lainnya;
g) Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
2. Bagi pejabaUpegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WlB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-di-istana-merdeka_20210817_195634.jpg)