Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Terjerat Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Koordinir Pengamanan Tambang Ilegal

Harvey Moeis duduk di kursi pesakitan hari ini, Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

"Membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan alwin albar atas bijih timah lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan