Korupsi di PT Timah
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi
Kejagung menyita sebuah rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu (21/5/2025).
Rest area yang disita oleh penyidik Kejagung itu berada di ruas Tol Jagorawi Kilometer (KM) 21 400 B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) Kejagung dan dibantu oleh dua pekerja itu mulai dilakukan pukul 15.23 WIB.
Penyidik juga tampak didampingi oleh dua prajurit TNI untuk mengamankan jalannya proses pemasangan plang penyitaan.
Terlihat penyidik memasang plang berwarna merah muda di dua titik pada rest area tersebut, satu di jalan masuk dan satu titik lainnya di jalan keluar rest area.
Tampak dalam plang itu bahwa penyitaan terhadap rest area milik CV VIP tersebut berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Selain itu penyitaan tersebut juga telah berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 10/Pid.B.Sita/2025/PN Cbi tanggal 17 Maret 2025.
"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2018 sampai dengan 2020 atas nama tersangka CV Venus Inti Perkasa," demikian bunyi plang penyitaan tersebut.
Sementara itu berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, di rest area itu terdapat dua SPBU, yang masing-masing berada di dekat area masuk dan keluar.

Meski sedang ada kegiatan penyitaan, tampak suasana di sekitar lokasi berjalan seperti biasa.
Para pengguna jalan tol yang berada di lokasi juga tetap bisa memanfaatkan rest area itu untuk sekadar istirahat ataupun mengisi bahan bakar kendaraan.
Begitu pun dengan arus lalu lintas di sekitar lokasi juga tidak terpengaruh dengan adanya pemasangan plang tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Tersangka baru tersebut bukan orang, tapi korporasi atau perusahaan smelter timah.
Lima perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.