Senin, 18 Mei 2026

Korupsi Emas

3 Direktur Antam Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung periksa 3 direktur perusahaan plat merah, PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam perkara korupsi emas 109 ton eriode 2010 sampai 2022, Kamis (18/7/2024). Kejagung periksa 3 direktur perusahaan plat merah, PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. 

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved