Selasa, 2 Juni 2026

Kemenkumham: Manfaat Beneficial Ownership, Indonesia akan Mendapatkan Kepercayaan Dunia

Indonesia menjadi tuan rumah forum penting bertajuk 'The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Owne

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar membuka forum penting bertajuk 'The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership Transparency'. 

Tindak pidana dimaksud, yakni seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan proliferasi nuklir.

Sementara itu, Crime Prevention and Criminal Justice Officer UNODC/StAR, Badr El Banna mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang sudah mempunyai layanan BO dalam bentuk aplikasi digital.

"Kami merasa bangga untuk bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara di kawasan ini dalam mendukung upaya mereka, tidak hanya upaya antikorupsi secara umum, tetapi juga untuk mendukung mereka dalam merancang dan memperkuat kerangka kelembagaan dan hukum mereka terkait dengan kepemilikan manfaat," kata El Banna.

El Banna menambahkan, ada 191 negara yang dinaunginya menerapkan aturan standar UNODC. Hal ini, sambung dia, BO sangat penting untuk pengembangan bisnis dalam perspektif manfaat dalam penegakan hukum.

Baca juga: Komitmen Bangun Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia dan Polandia Finalisasi Perjanjian MLA

"Sebagai bagian dari mandat UNODC, semua negara di kawasan ini harus mematuhi standar UNODC. Sejauh ini kami memiliki 191 negara pihak yang menerapkan ketentuan konvensi itu, dan juga mendukung negara-negara dalam mengimplementasikan rekomendasi yang keluar dari mekanisme peninjauan implementasi," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved