Rabu, 20 Agustus 2025

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Telusuri Penerimaan dan Pencucian Uang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

KPK menelusuri penerimaan duit serta pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba lewat pemeriksaan 4 saksi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK menelusuri penerimaan duit serta pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui pemeriksaan 4 saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan duit serta pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Hal itu ditelusuri penyidik KPK ketika memeriksa delapan saksi di Kantor Imigrasi Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Delapan saksi dimaksud yaitu, Asrul Gailea, PNS; Nabila Bachmid, mahasiswa; Fadlly U. Muhammad, PNS; Farida, PNS; M. A. Indrawan, wiraswasta; Irwan Sergi, PNS; Idham Umasangadji, PNS; dan Syarmin H. I. Ibrahim, PNS.

"Saksi didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka Gubernur AGK dan aliran dananya dalam rangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Tessa mengatakan terdapat empat saksi yang mangkir panggilan tim penyidik KPK.

Mereka yakni Brian Djamilui, wiraswasta; Hariyanto Musa, nelayan/perikanan; Malang Kasim, guru; dan Muhammad Zulkifli Zakaria, wiraswasta.

KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: KPK Diminta Tindaklanjuti Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan