Kamis, 11 September 2025

Kopi Sianida

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Jess, Welcome Home

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, turut menyampaikan rasa bahagianya karena kliennya telah bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). -- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, turut menyampaikan rasa bahagianya karena kliennya telah bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). 

Diketahui, Jessica Wongso terlebih dahulu keluar dari Lapas Pondok Bambu tempat dirinya menjalani tahanan.

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers.
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan