Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2024

Daftar 28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Disertai Gaji dan Tugasnya

Tahun ini, BPOM membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi. Intip besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
Freepik
Tahun ini, BPOM membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi. Intip besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya. 

12. Arsiparis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.

13. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan penilaian kompetensi yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana dan pemberian umpan balik secara tertulis, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian.

14. Auditor Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan di bidang pengawasan fungsional melalui audit (audit kinerja dan audit tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dengan kompleksitas sederhana serta melakukan kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.

15. Auditor Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan di bidang pengawasan fungsional melalui audit (audit kinerja dan audit tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dengan kompleksitas sederhana serta melakukan kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.

16. Penata Laksana Barang Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara tingkat kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

19. Perencana Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan profesional dalam bidang perencanaan, penyusunan program, penyusunan anggaran, evaluasi dan pengelolaan data, pelaporan serta penyusunan rancangan organisasi, sistem dan tata laksana. Keseluruhan proses ini terkait dengan upaya pencapaian visi dan misi organisasi

20. Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit.

21. Pranata Komputer Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit

22. Psikolog Klinis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada pegawai di lingkungan Badan POM.

23. Sandiman Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian.

24. Statistisi Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan penyusunan dan pengolahan bahan/data untuk validasi dan integrasi data pengawasan obat dan makanan.

25. Widyaiswara Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.

26. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan

  • Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
  • Tugas: Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan