Fakta Sidang Harvey Moeis: Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup Whatsapp
Adanya sosok jenderal polisi yang cawe-cawe dalam kesepakatan kuota ekspor timah di Bangka Belitung.
"Dari Polda," kata Syahmadi.
Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Eko Aryanto, Pengadil yang Disorot karena Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo |
![]() |
---|
Gaya Hedon Marcella Santoso, Pengacara Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar, Sempat Bela Harvey Moeis |
![]() |
---|
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Pernah Tangani Kasus Harvey Moeis dan Rafael Alun |
![]() |
---|
Komisi III DPR Panggil Jampidsus Dalami Perkara Korupsi Pertamina, Lembong hingga Kasus Harvey Moeis |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kaget Diancam 20 Tahun Penjara, Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.