Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Kaget Diancam 20 Tahun Penjara, Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis
Artis Nikita Mirzani kaget terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pemerasan dokter Reza Gladys, bandingkan dengan kasusnya Harvey Moeis.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kaget dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan.
Kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai tambahan, ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam unggahan di akun Instagram story miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (20/2/2025), Nikita lalu menanggapi ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya.
Nikita Mirzani merasa kaget lantaran ancaman hukumannya melebihi hukuman yang diterima Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Menurut ibu tiga anak ini, hukuman yang didapatkan dalam kasusnya ini juga terlalu berat dibandingkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Padahal, Nikita merasa tidak sampai merugikan negara atau banyak orang sampai miliaran.
"Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah dari Helena Lim dan lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita.
Baca juga: Pihak Reza Gladys Yakin Nikita Mirzani Terlibat Sindikat Pemerasan, Ungkap Pola Sama Peras Korban
"Cucok amat Nikita Mirzani,” sambungnya.
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani
Sebelumnya, kondisi Nikita Mirzani diungkap sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut kondisi terkini Nikita dalam keadaan sehat.
"Yang jelas Nikita dalam keadaan sehat wal afiat baik-baik saja," terang Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.