Revisi UU Pilkada
Aktivis HAM Datangi Mabes Polri Pertanyakan Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada
Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mendatangi kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Usman Hamid bersama Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan tindakan represif aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
"Kita mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kebijakan keamanan kepolisian di dalam menanggapi berbagai protes dan unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa.
Menurutnya, pembubaran massa memakai water cannon, gas air mata, hingga kekerasan-kekerasan harus dipertanggungjawabkan
"Memukul, menendang, dan melakukan tindakan kekerasan lain, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang apalagi terhadap anak-anak," kata dia.
Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orangtua,Istri hingga Eks Pacar hingga Rp4 Miliar Lebih
Kejadian ini, tutur Usman Hamid, tak hanya terjadi di DKI Jakarta tapi unjuk rasa damai yang berlangsung di Bandung, Semarang, Surabaya dan kota lainnya.
Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) Todung Mulya Lubis memandang budaya militan dalam tubuh Korps Bhayangkara masih sangat kuat.
Padahal tugas polisi, kata dia, sebagai aparat penegak hukum menjaga ketertiban, mengayomi serta memberi perlindungan kepada warga negara sesuai dengan prinsip HAM.

Polri seharusnya profesional mempunyai empati, lebih tunduk, dan sadar menjalankan hukum bukan melakukan tindakan represif terhadap warga negara.
"Budaya ini yang kita lihat dan kita saksikan dalam proses- proses hukum yang terjadi, kami menerima banyak sekali laporan," ujar Todung.
19 Pendemo Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang pendemo RUU Pilkada berujung ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 50 orang yang ditangkap.
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Saat Jokowi Kini Puji DPR karena Cepat Batalkan Revisi UU Pilkada
hak asasi manusia
Aktivis HAM
Revisi UU Pilkada
unjuk rasa
demo
DPR
Mabes Polri
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Revisi UU Pilkada
Doktif Sebut Reza Gladys Buat Produk Pakai Modal Rp70 Ribu tapi Dijual Rp1,5 Juta |
---|
Ini Penyebab Nilai Tukar Rupiah Mengalami Penguatan, Berikut Faktornya |
---|
Ketegangan Meningkat: Israel Cegat Rudal yang Diluncurkan dari Yaman |
---|
Momen Megawati Kembali Tunjuk Hasto Sebagai Sekjen PDIP, Adian: Semua Tersenyum |
---|
Mendagri Tegur Bupati Pati, Bongkar Prosedur Kenaikan PBB 250 Persen yang Terlewat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.