Revisi UU Pilkada
Aktivis HAM Datangi Mabes Polri Pertanyakan Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada
Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ade Ary merinci satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum.
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.
hak asasi manusia
Aktivis HAM
Revisi UU Pilkada
unjuk rasa
demo
DPR
Mabes Polri
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Revisi UU Pilkada
Doktif Sebut Reza Gladys Buat Produk Pakai Modal Rp70 Ribu tapi Dijual Rp1,5 Juta |
---|
Ini Penyebab Nilai Tukar Rupiah Mengalami Penguatan, Berikut Faktornya |
---|
Ketegangan Meningkat: Israel Cegat Rudal yang Diluncurkan dari Yaman |
---|
Momen Megawati Kembali Tunjuk Hasto Sebagai Sekjen PDIP, Adian: Semua Tersenyum |
---|
Mendagri Tegur Bupati Pati, Bongkar Prosedur Kenaikan PBB 250 Persen yang Terlewat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.