Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi
Kaesang Bisa Lapor ke KPK jika Penggunaan Jet Pribadi Dirasa Memiliki Konflik Kepentingan
Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi karena dia bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," kata Alex.
Baca juga: Sosok Jelita Jeje Bela Erina Gudono Malah Bongkar Dugaan Mertuanya di Kejagung Terima Gratifikasi
Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika Erina Gudono mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.