Senin, 15 September 2025

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Kaesang Bisa Lapor ke KPK jika Penggunaan Jet Pribadi Dirasa Memiliki Konflik Kepentingan

Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi karena dia bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Instagram @erinagudono
Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono. Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi karena dia bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," kata Alex.

Baca juga: Sosok Jelita Jeje Bela Erina Gudono Malah Bongkar Dugaan Mertuanya di Kejagung Terima Gratifikasi

Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika Erina Gudono mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan