Rabu, 27 Agustus 2025

CPNS 2024

Format Surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, Beserta Link Downloadnya

Format surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, beserta link downloadnya, sebagai bahan pertimbangan disamping hasil scan dokumen kelengkapan asli.

casn.kominfo.go.id
Website informasi seleksi CPNS Kominfo 2024 - Format surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, beserta link downloadnya, sebagai bahan pertimbangan disamping hasil scan dokumen kelengkapan asli. 

TRIBUNNEWS.COM - Format surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, beserta link downloadnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan berbagai formasi jabatan.

Adapun dalam syarat pendaftaran, pelamar wajib menulis surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 yang berisi 8 poin pernyataan.

Penyampaian surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 dipakai sebagai bahan pertimbangan disamping hasil scan dokumen kelengkapan asli.

Surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 dapat diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar serta wajib menggunakan e-meterai 10.000.

Lantas, bagaimana format penulisan surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024?

Simak format penulisan surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 lengkap dengan link downloadnya yang Tribunnews.com kutip dari laman Kominfo.

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Tempat dan Tanggal Lahir :

Agama :

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kominfo 2024, Beserta Link Downloadnya

Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan