Senin, 11 Mei 2026

CPNS 2024

Ketentuan dan Cara Pengembalian Dana e-Meterai yang Kuotanya Tidak Digunakan

Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Instagram @peruri.indonesia
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah ketentuan dan cara melakukan pengembalian dana (refund) e-Meterai bagi pendaftar CPNS 2024.

Pendaftar seleksi CPNS 2024 wajib membubuhkan e-Meterai ke beberapa dokumen persyaratan.

Adapun penggunaan e-Meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Namun terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai.

Jangan khawatir, bagi pendaftar CPNS yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana.

Cara Pengembalian Dana e-Meterai

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan pengembalian dana (refund) dapat mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.

Pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan refund dana wajib melampirkan:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran (invoice)
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

Ketentuan Lainnya:

  • Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi.
  • Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Dana yang dikembalikan sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer.
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya.
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya. (Instagram @peruri.indonesia)

Diketahui sebelumnya, demi kelancaran pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 kini dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-Meterai.

Aturan tersebut berlaku mulai Kamis (5/9/2024) pukul 20.00 WIB.

"Mulai malam ini, pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai," unggahan akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Baca juga: 19 Ciri-ciri Meterai Tempel Asli yang Perlu Diketahui Pelamar CPNS 2024

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 awalnya dibuka hingga tanggal 6 September.

Kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024.

Tahapan selanjutnya, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.

Selain itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar.

Baca juga: 10 Instansi Ini Masih Sepi Peminat, Cek sebelum Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup 2 Hari Lagi!

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
  • Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved