Kamis, 28 Agustus 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres RI Dijabat Bergilir

Baleg DPR RI menyepakati usulan pemerintah Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) dijabat secara bergilir.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Pasalnya, nomenklatur Wantimpres itu sudah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) versi perubahan.

"Saya lebih setuju DIM pemerintah karena lebih spesifik, Dewan Pertimbangan Presiden," kata Mardani.

Akan tetapi, dalam keputusan nantinya nomenklatur Wantimpres itu akan ditambahkan dengan tulisan Republik Indonesia.

Penambahan nama Republik Indonesia itu dilakukan karena saat ini banyak jabatan politik yang menggunakan nama presiden sebagai pimpinannya.

Masukan itu lantas mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.

"Kami setuju pak ketua ditambah RI tadi," kata Azwar Anas.

Setelah itu, Awiek sebagai pimpinan Rapat Panja tersebut menanyakan kepada seluruh fraksi Baleg DPR RI dan langsung menyetujui nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

"Setuju ya. Dibungkus nih. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden RI," ucap Awiek.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan