Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Manager Keuangan Akui Transfer Uang Puluhan Juta kepada Harvey Moeis Atas Perintah Dirut RBT Suparta

Ayu mengatakan pembayaran kepada Harvey Moeis dilakukan dengan cara transfer ke rekening suami artis Sandra Dewi itu sebanyak beberapa kali.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengaku membayar uang puluhan juta rupiah kepada terdakwa Harvey Moeis atas perintah Direktur Utama PT RBT Suparta. 

Akan tetapi kemudian terungkap bahwa dalam kwitansi tertulis bahwa pembayaran itu diperuntukkan untuk biaya direksi.

Ayu pun menduga bahwa uang tersebut untuk keperluan rapat hingga kebutuhan hiburan atau entertain.

"Seingat saya, saya mencatat itu sebagai pembayaran atas biaya direksi, entah itu meeting entertain gitu," ungkap Ayu.

"Golf?," tanya hakim.

"Seingat saya golf tidak ada," pungkas Ayu.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan