Jumat, 22 Agustus 2025

Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.

Komjen Pol Eddy Hartono adalah jenderal bintang 3 yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Penulis: Rakli Almughni
Instagram/@fridericawidyasari
Komjen Pol Eddy Hartono saat masih berpangkat Irjen. 

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.

Perjalanan karier

Karier Komjen Eddy Hartono telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Penyidik Muda Subdit V/Siber Dittipideksus Bareskrim Polri (2008), Kapolres Hulu Sungai Selatan Polda Kalsel (2009), dan Kabid Investigasi Densus 88 AT Polri.

Selain itu, Eddy Hartono juga pernah menduduki posisi sebagai Wakadensus 88 AT Polri (2014) dan Kadensus 88 AT Polri (2015).

Baca juga: Irjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H., M.Si.

Karier Irjen Eddy Hartono makin moncer setelah ia didapuk sebagai Wakadensus 88 AT Polri pada tahun 2017.

Pada tahun 2018, Eddy dipercaya menjadi Direktur Pembinaan Kemampuan Kedeputian Bidang Penindakan & Pembinaan Kemampuan BNPT RI.

Di tahun yang sama, ia dimutasi menjadi Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan & Pembinaan Kemampuan BNPT RI.

Setelah itu, Eddy Hartono didapuk sebagai Plt. Direktur Penindakan Kedeputian Bidang Penindakan & Pembinaan Kemampuan BNPT RI pada tahun 2021.

Masih di tahun 2021, Eddy dimtuasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.

Barulah di tahun 2024 Komjen Eddy Hartono diangkat sebagai Kepala BNPT.

Baca juga: Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, M.Si.

Harta kekayaan

Komjen Eddy Hartono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 23 November 2021.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan