Kepengurusan DPP PDIP
Menelusuri Jejak 5 Kader PDIP Penggugat SK Perpanjangan Kepengurusan Megawati: Bakal Disanksi
Namun, lanjut Vrieda, pihaknya punya hitung-hitungan sendiri untuk Anggiat BM Manalu. Pihaknya berencana menggeruduk kantor milik Anggiat untuk
"Nanti baru kami rapatkan. Ini kami masih sedang rapatkan. Ya, pasti kena sanksi, pasti. Pasti. Ya, pasti kan ada kesalahan yang memang disengaja maupun tidak disengaja kan pasti kita kenakan sanksi," ucapnya.
Berencana Geruduk Kantor Anggiat
Vrieda mengatakan, kelima kader PDIP itu telah mencabut gugatannya di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, lanjut Vrieda, pihaknya punya hitung-hitungan sendiri untuk Anggiat BM Manalu.
Pihaknya berencana menggeruduk kantor milik Anggiat untuk menanyakan langsung mengenai latar belakang pengajuan gugatannya yang dibalut manipulasi sekaligus mengungkap siapa pihak yang berada di belakang Anggiat dalam gerakan yang diduga ingin menggangu PDIP ini.
"Kita mau ke sana, rencana entar siang ke kantornya. Pertama, kita mau cari tahu si Pak Anggiat ini itu motifnya apa sih? Kedua, di belakang kamu itu siapa, gitu lho? Kita lagi mau cari, makanya kita mau buat laporan," tandasnya.
Ia menyayangkan dugaan penjebakan yang dilakukan terhadap kelima kader PDIP itu.
Menurut Vrieda, kelima kader PDIP itu berperilaku baik di masyarakat dan seorang di antaranya buta huruf.
"Ada yang itu yang satu lagi tuh namanya siapa tuh, namanya Manto, itu buta huruf, enggak bisa nulis, enggak bisa baca. Pak Manto hanya bisa tulis nama dan tanda tangan," tuturnya.
gugatan
SK Perpanjangan Kepengurusan
Megawati Soekarnoputri
PTUN Jakarta
kader PDIP
PDIP
Anggiat BM Manalu
Kepengurusan DPP PDIP
PDIP Sebut Sosok yang Minta 5 Kader Tanda Tangani Gugatan SK Kepengurusan Pernah Nyaleg lewat Golkar |
---|
Pengakuan 5 Kader yang Gugat SK PDIP: Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tandatangan Kertas Kosong |
---|
PDIP Ultimatum Pihak yang Manipulasi 5 Kader Partai, Minta Media ke Istana & Tanyakan kepada Mulyono |
---|
Lima Kader PDIP Mengaku Dijebak Gugat SK Megawati dengan Iming-iming Rp300 Ribu, Ini Kronologinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.