Senin, 22 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pemerintah Didorong Segera Selamatkan 11 Warga Sukabumi Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

Pemerintan diminta selamatkan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar.

Penulis: Reza Deni
tribunlampung.co.id
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintan diminta selamatkan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. 

Enam orang di antaranya warga Sukabumi asal Kecamatan Kebon Pedes dan Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi.
Keenam orang itu bernama Samsul Hasan, Asep Muchsin Alatas, Ahmad Junaedi, Angga Mulyana, Ridan Anugrah, dan Sopyan Jamil.

Baca juga: 50 WNI Korban TPPO Jadi PSK Dijanjikan Pelaku Gaji Tinggi Australia

Dalam video tersebut, mereka mengaku disekap selama hampir dua minggu lebih dan sering mendapat siksaan dari pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka.

Saat ini ke 11 orang WNI ini berharap bantuan Pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi dari tempat penampungan mereka di myanmar.

Diduga belasan WNI ini menjadi korban perdagangan orang dengan iming iming penghasilan puluhan juta rupiah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan