Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Eks Dirkeu PT Timah Disebut Bekingi Bos CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi Dalam Korupsi Timah

Eks Dirkeu PT Timah Tbk, Emil Ermindra disebut membekingi Direktur Salsabila Utama Tetian Wahyudi dalam kasus korupsi pengelolaan bijih timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/9/2024) 

Menjawab pertanyaan Jaksa, Apit pun mengatakan bahwa sejatinya ia juga mempertanyakan siapa sosok penambang besar yang menyuplai bijih timah tersebut.

Pasalnya kata dia volume bijih timah yang diterima pihaknya saat itu terbilang cukup banyak.

Namun saat itu Edi kata Apit hanya menjawab bahwa Direktur CV Salsabila yang menerima SPK pengangkutan dari pihaknya adalah Tetian.

"Ya beliau cuma menjelaskan Direktur nya Tetian, buat saya asing pak. Maksudnya bukan nama penambang yang saya ketahui seperti di wilayah Bangka Barat," kata dia.

Merasa belum puas dengan jawaban itu, Jaksa kala pun terus mencecar Apit perihal apa saja yang disampaikan Edy soal nama Tetian.

Barulah kemudian Apit menjelaskan, Edi Suryadi menyampaikan bahwa terdapat sosok Emil Ermindra di belakang Tetian Wahyudi sehingga produksi bijih timah di PT Timah bisa mengalami peningkatan.

"Seperti tertuang dalam BAP saya, kalau bukan basic-nya penambang atau kolektor kok banyak ya produksinya. Cuman dari Pak Edi dua tiga kali statmen beliau ke saya langsung, beliau mengatakan di belakangnya ada Pak Emil, Direktur Keuangan kami," jelas Apit.

"Oh di belakang Tetian tadi ada Emil?," tanya Jaksa memastikan.

"Iya, bahasa Pak Edi seperti itu," pungkas Apit.

Adapun nama Tetian Wahyudi ini sebelumnya juga sempat mencuat di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan