Sabtu, 23 Agustus 2025

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Dinilai Beda Perlakuan, KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Perkara Mario Dandy

Publik bandingkan penanganan KPK atas kasus mantan pejabat pajak, Mario Dandy, dan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu - Mencuat reaksi publik yang membandingkan penanganan kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep. Asep jelaskan perbedaan kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUNNEWS.COM - Mencuat reaksi publik yang membandingkan penanganan kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep

Diketahui, keduannya sama-sama dikaitkan dengan kasus dugaan gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara gratifikasi Mario Dandy dan kasus penggunaan jet pribadi Kaesang tak bisa disamakan.

Asep mengatakan, perbedaan itu dilihat dari status keduanya. 

Ia menuturkan, Mario Dandy masih dalam tanggungan keluarga. 

Sehingga, segala yang digunakan Mario Dandy masih kental kaitannya dengan orang tuanya. 

Sementara, kata Asep, Kaesang sudah menikah, sehingga memiliki penghasilan sendiri. 

"Ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri. Dia (Kaesang) sudah punya penghasilan sendiri dan lain-lain," kata Asep, Rabu (18/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua."

"Jadi segala sesuatu yang ada padanya, pada anak itu, ya pasti itu hubungannya dengan orang tuanya," imbuhnya.

Asep pun menilai, perbedaan itu menjadi fokusnya saat ini untuk menelisik apakah penggunaan jet pribadi Kaesang adalah gratifikasi atau tidak. 

Baca juga: Sehari setelah Klarifikasi ke KPK, Kaesang Langsung Blusukan Bareng Faldo Maldini di Tangerang

"Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu, itu harus benar-benar teliti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada 2023 menjadi pembuka pandora kasus gratifikasi sang Ayah Rafael Alun. 

Rafael Alun saat itu merupakan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.

Rafael akhirnya dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan