Bukti Nyata BNN RI, Mengungkap Rahasia Hitam Kasus Pablo Escobar Kampung Puntun
Bukti Nyata BNN, Mengungkap Rahasia Hitam Kasus Pablo Escobar Kampung Puntun di Kalimantan Tengah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Setelah buron selama 2 tahun, akhirnya sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Puntun tertangkap.
Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama di-release BNN di Kalimantan Tengah sungguh fenomenal.
Tidak hanya menarik perhatian, karena pelariannya dan menjadi buron, tetapi juga meninggalkan rahasia hitam dalam proses peradilan.
Kasus ini menyebabkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Baca juga: BNN RI Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi di LP Cipinang, 1,2 Kg Ekstasi Dimusnahkan
Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.
Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.
Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.
Dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim.
Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.
Baca juga: BNN RI Musnahkan 200 Kg Barang Bukti Ganja asal Aceh
Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi.
Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.
Baca juga: BNN RI-Universitas Yarsi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Wujudkan Generasi Muda Bersih Narkoba
Setelah diputuskan bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman.
Kapala BNN RI Suyudi Tegaskan 3 Nilai Kunci Hadapi Tantangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika |
![]() |
---|
Presiden Akan Ganti Kapolri? Istana Dikabarkan Kirim Surat ke DPR Soal Pergantian Jenderal Listyo |
![]() |
---|
DPR Dorong BNN Fokus pada Rehabilitasi, Bukan Hanya Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Wakapolri |
![]() |
---|
Kabar Fachry Albar Usai 5 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Wajahnya Lebih Segar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.