DPR Sebut Wacana Larangan Total Vape Tak Bisa Diterapkan Serta-merta, Ini Alasannya
Abdullah mengatakan kebijakan pelarangan total vape atau rokok elektrik tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mengatakan kebijakan pelarangan total vape atau rokok elektrik tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
- Sebab perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak ekonomi pelaku usaha hingga konsumen.
- "Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah, Jumat (10/4/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mengatakan kebijakan pelarangan total vape atau rokok elektrik tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak ekonomi pelaku usaha hingga konsumen.
"Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kebijakan bersifat reaktif justru berisiko menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks di tengah masyarakat.
Abdullah mengakui temuan laboratorium BNN memang merupakan fakta serius yang harus dipertimbangkan, tetapi solusi komprehensif juga perlu menjadi pertimbangan kuat.
Pasalnya, pendekatan dengan mengedepankan solusi komprehensif berbasis data akan mendorong tujuan dalam pemberantasan narkoba tetap tercapai tanpa mengabaikan dampak terhadap masyarakat luas.
"Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta," jelasnya.
Abdullah menyebut fokus utama dalam menanggapi persoalan tersebut adalah memastikan pemberantasan narkoba melalui media vape tetap berjalan efektif tanpa harus mengabaikan aspek ekonomi, sosial dan fakta di lapangan bahwa produk yang beredar di pasaran tidak menyalahi peraturan.
Mengingat bahwa sampling vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika merupakan produk ilegal yang tidak berpita cukai.
"Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada," imbuhnya.
Usulan Pelarangan Vape
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan atau liquid,
Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-Abdullah-Soroti-Kasus-Brimob-Lindas-Ojol.jpg)