Kerusakan Lingkungan yang Rugikan Negara Rp 271 T di Kasus Timah Akibat Penegakkan Hukum Tidak Jalan
Pandangan itu Majelis Hakim sampaikan ketika memeriksa lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
"Setahu Yang Mulia ini keterkaitan dengan dinas Lingkungan Hidup yml, jadi DLH harus juga bertanggung jawab atas dokumen Amdal yg dikeluarkan, ada fungsi pengawasan," pungkas Julius.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Prabowo Tegaskan Komitmen Multilateralisme, Tolak Perang dan Standar Ganda di Forum BRICS |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Legislator Gerindra sebut KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum yang Adil |
![]() |
---|
Kejaksaan: Media Digital Buka Akses Publik untuk Awasi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.