Korupsi di PT Timah
Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota Untuk Harvey Moeis Dalam Sidang Korupsi Timah Senin Pekan Depan
Helena Lim bakal jadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moies dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (7/10/2024).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.