Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

PT Timah Disebut Rugi Rp 611 Miliar Buntut Kerja Sama dengan Perusahaan Smelter Swasta 

Kepala Divisi Keuangan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan mengatakan PT Timah mengalami kerugian Rp 611 miliar pada 2019.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Jaksa hadirkan 11 saksi offline pada persidangan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Keuangan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan mengatakan PT Timah mengalami kerugian Rp 611 miliar pada 2019.

Kerugian tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah PT Timah.

Abdul Umar mengatakan hal itu dikarenakan PT Timah menjalin kerja sama dengan pihak smelter.

Ia menjelaskan PT Timah pada 2018 masih meraup untung.

Tetapi pada 2019 dan 2020, perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian. 

"Seingat saya (kerugiannya mencapai-red) Rp 611 miliar," kata Abdul Umar dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Ia mengungkapkan kerugian tersebut diakibatkan biaya yang dikeluarkan PT Timah terlalu besar dibandingkan harga jual bijih timah.

Baca juga: Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota Untuk Harvey Moeis Dalam Sidang Korupsi Timah Senin Pekan Depan

"Secara umum biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari harga jual," jawab Baswedan. 

Pengeluar terbesar PT timah yang menyebabkan kerugian di antaranya biaya sewa smelter.

Selanjutnya, kerugian pun dipicu jatuhnya harga timah saat itu.

"Jadi biaya semua yang dikeluarkan oleh PT Timah itu kalau dihitung total jauh lebih besar dari penerimaan. Karena harga logam  pada saat itu memang tren harganya turun. Produksi naik kemudian menumpuk, sementara penjualan harganya turun," jelasnya. 

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Dirops PT Timah Ungkap Program Sewa Smelter Diinisiasi Mochtar Riza Pahlevi

Fak tersebut diungkap Abdul Umar dalam sidang untuk terdakwa pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

Sebagai informasi, para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Mereka diduga saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan