Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

VIDEO Momen Rekonstruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Dilakukan di 8 TKP: Tersangka IS Dihadirkan

Rekonstruksi dilakukan di delapan titik tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pelaku IS melancarkan aksi kejinya kepada NKS.

Sepekan setelah penemuan jenazah NKS, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan sebelum berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal NKS.

Setelah ditangkap, IS membuat pengakuan merudapaksa korban sebelum menghabisi nyawa korban.

Terungkap juga ternyata IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh korban sebanyak tiga kali.

Kejadian ini bermula saat NKS menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat Nia dari kejauhan, yang diantaranya terdapat tersangka IS.

Mereka hendak membeli gorengan yang dijual korban.

Dalam kondisi hujan lebat, sore itu, setelah membeli gorengan korban, terbesit rencana dalam ingatan tersangka untuk memperkosa korban.

Sekira pukul 18.25 WIB, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang saat sedang berjalan menuju rumah.

Lalu, pelaku berpisah dari rombongan dan mengikuti korban.

Sekira 18.30 WIB, IS menghadang korban dan menyekapnya.

Saat menghadang IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya memperkosa korban.

Namun korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menyekap korban selama enam menit sampai korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban disekap dan tak sadarkan diri, pelaku merudapaksa korban dan langsung menguburkannya.

Sehingga saat ini ada dua perkara pidana yang dijeratkan kepada IS yaitu melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan