Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

VIDEO Momen Rekonstruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Dilakukan di 8 TKP: Tersangka IS Dihadirkan

Rekonstruksi dilakukan di delapan titik tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pelaku IS melancarkan aksi kejinya kepada NKS.

Hukuman Mati Menanti IS

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan IS sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.

IS pun kini terancam hukuman mati.

Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).

Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."

"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan