Korupsi Emas
Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan Transaksi Pembelian Emas Tak Sesuai Prosedur PT Antam
Transaksi jual beli emas yang dilakukan terdakwa crazy rich Budi Said disebut tak sesuai prosedur yang berlaku di PT Antam.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Akibat perbuatannya, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Atas perbuatannya, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.