Rabu, 3 Juni 2026

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Ngotot Harvey Moeis Pengusaha Tambang Batu Bara, soal Timah hanya Bantu Dirut PT RBT

Dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi menegaskan suaminya Harvey Moeis adalah pengusaha tambang batu bara bukan timah.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi menegaskan suaminya Harvey Moeis adalah pengusaha tambang batu bara bukan timah dan hanya membantu Dirut PT RBT. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lebih lanjut Sandra Dewi mengaku, untuk urusan timah ia hanya mendengar dari suaminya bahwa Harvey hanya ingin membantu temannya yakni Suparta.

Diketahui Suparta ini adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini.

Sandra Dewi menyebut, Suparta ini adalah sosok yang dituakan oleh Harvey Moeis, bahkan sudah dianggap sebagai omnya.

Baca juga: Menanti Kesaksian Sandra Dewi di Sidang Korupsi Timah, Disebut Transfer Rp10 M ke Istri Bos Smelter

"Suami saya pengusaha tambang batu bara, jadi untuk urusan timah ini beliau hanya bicara beliah hanya ingin membantu Pak Suparta. Orang yang beliau tuakan," jelas Sandra Dewi

Meski demikian, Sandra Dewi mengaku tak mengenal sosok Suparta ini.

"Enggak kenal, saya cuma tahu namanya Pak Suparta," ungkapnya.

Baca juga: Sandra Dewi Punya Deposito Rp37,3 M, Klaim Tabung sejak Tahun 2004, Bukan Hasil Diberi Harvey Moeis

Jaksa Bawa 5 Box Berkas

Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

Sidang menghadirkan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Keuangan PT RBT Reza Ardiansyah.

Jaksa menghadirkan istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi jadi saksi di persidangan. 

Adapun pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira 09.30 WIB. 

Baca juga: Bersaksi di Sidang Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Saat Ditanya Hakim: Saya Sangat Cinta Dia

Terlihat jaksa membawa 5 box berkas ke dalam ruang persidangan.

Sementara itu di ruang sidang terlihat bangku-bangku untuk pengunjung persidangan sudah terisi. 

Adapun untuk persidangan sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Saksi Sebut Sandra Dewi Pernah Transfer Uang Rp 10 Miliar, Terungkap di Sidang Kasus PT Timah

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved