Korupsi di PT Timah
Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis
Penyidik membeberkan keanehan atau kejanggalan yang dilakukan Sandra Dewi dengan suaminya Harvey Moeis dalam melakukan pisah harta.
Ringkasan Berita:
- Penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi.
- Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Oktober 2025.
- Ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam akta pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
- Tanggal pembuatan akta tercantum 12 Oktober 2016, namun cap pasal dalam akta menunjukkan tanggal berbeda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, membeberkan keanehan atau kejanggalan yang dilakukan Sandra Dewi dengan suaminya Harvey Moeis dalam melakukan pisah harta.
Dikatakannya dalam akta pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dalam dokumen tercantum tanggal pembuatan 12 Oktober 2016, namun cap pasal akta menunjukkan tanggal berbeda.
Adapun hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Mulanya di persidangan Max menerangkan mengapa melakukan penyitaan aset-aset milik Harvey Moeis.
Max mengatakan meski ada akta pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Tetapi akta tersebut aneh.
"Ada yang aneh di akta pisah harta itu, tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda," kata Max di persidangan.
Lanjutnya sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materil masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik. Dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu.
"Terus yang kedua, di dalam akta itu, Pasal 1, Pasal 2 dan selanjutnya sudah ditulis secara rinci bahwa ini ada pemisahan harta," imbuhnya.
Diterangkannya dalam rincian yang ia cermati, Pasal 1 berbunyi 'Antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga baik dari persekutuan harta benda menurut hukum, atau persekutuan untung dan rugi, maupun persekutuan hasil dan pendapatan'.
Artinya kata Max, Sandra Dewi maupun Harvey Moeis paham itu. Tetapi dalam praktiknya, tidak terjadi.
"Bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartment yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency," imbuhnya.
Jadi dengan dasar itu, kata Max akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta harta ini berkaitan dengan tipikor atau tidak.
Di persidangan kata Max, Sandra Dewi telah menjadi saksi sebanyak dua kali.
"Dan putusannya sampai selanjutnya teman-teman mungkin yang lebih paham. Tapi kondisinya seperti itu, karena ada uang dari Harvey Moeis yang masuk ke Sandra Dewi, ada uang dari Quantum yang masuk ke Sandra Dewi," imbuhnya.
Korupsi di PT Timah
| Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Korupsi Timah Disita, Kejagung: Silakan Saja Sudah Diatur UU |
|---|
| Mahfud Apresiasi Prabowo yang Ikut Sita Tambang Ilegal di Bangka Belitung: Hadapi Backing Tambang |
|---|
| Prabowo: 6 Tambang Ilegal Buat Indonesia Merugi Rp300 T, Kini Diambil Alih Negara |
|---|
| Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar Dari Terpidana Korupsi Timah Tamron |
|---|
| Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Ditunda |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.