CPNS 2024
Pengumuman Jadwal Tes SKD CPNS Pemprov Jabar 2024, Lengkap dengan Aturan Tata Tertibnya
Simak pengumuman jadwal tes SKD CPNS Pemprov Jabar tahun 2024, lengkap dengan aturan tata tertib pelaksanaan SKD 2024.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 di berbagai titik lokasi ujian.
Mengutip dari Instagram @bkd.jabar, pelaksanaan SKD akan dimulai pada 18 Oktober 2024.
Atau peserta dapat mengecek link pengumuman jadwal penyelenggaraan tes SKD Pemprov Jabar di link berikut ini.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, harus mengikuti tes SKD sesuai dengan titik lokasi ujian yang tertera pada Kartu Ujian SKD CPNS 2024.
Jadwal Tes SKD CPNS 2024 Pemprov Jabar
- Tilok Luar Negeri : 22 - 24 Oktober 2024
- Tilok BKN Kanreg/UPT: 18 Oktober 2024 - 13 November 2024
- Tilok Mandiri Youth Center Arcamanik: 4 - 14 November 2024
Baca juga: Pembagian Sesi SKD CPNS 2024, Ada Perbedaan Waktu Khusus Hari Jumat
Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024.
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
- Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
- Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.