Sabtu, 30 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Prabowo Tugaskan Gus Miftah untuk Moderasi dan Toleransi Keagamaan

Gus Miftah ditugaskan Prabowo untuk fokus pada moderasi dan toleransi keagamaan.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Tokoh agama KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebaayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengatakan diperintahkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memikul tanggung jawab pada bidang moderasi dan toleransi keagamaan. 

Dia menampik diberi jabatan wakil menteri. Jabatan yang diembannya akan berbentuk badan. 

"Yang jelas bukan wakil menteri. Jadi bapak perintahkan untuk lebih banyak fokus di bidang moderasi toleransi dan semacamnya," kata Gus Miftah usai keluar dari kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

,Gus Miftah mengatakan, meski dirinya masuk kediaman Prabowo secara bersama-sama dengan selebriti Raffi Ahmad, Plt Ketua Umum PPP Mardiono dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, tapi masing-masing memiliki tugas berbeda. 

"Jadi, walaupun kita berangkat masuk ke beliau bersama-sama, tetapi dengan tugas bidang masing-masing dan juga ada hubungan dalam bentuk badan ya pak ya," katanya.

Baca juga: Prabowo Tunjuk Yovie Widianto untuk Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Raffi Ahmad Kebagian Jatah Ini

Gus Miftah mengaku belum tahu akan ditempatkan di mana oleh Prabowo. Ketika berbincang, topik pembahasan hanya seputar masalah toleransi dan moderasi.

"Tapi yang jelas ada amanah presiden yang saya diperintahkan untuk lebih fokus pada masalah toleransi dan moderasi. Saya belum tahu. Bahasanya seperti itu," ucap Gus Miftah.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan