Kamis, 4 September 2025

CPNS 2024

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham Tahun 2024

Kemenkumham sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Tahun 2024, lengkap dengan aturan pelaksanaannya berikut ini.

Freepik
ilustrasi cpns - Kemenkumham sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Tahun 2024, lengkap dengan aturan pelaksanaannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenkumham 2024.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 di berbagai titik lokasi ujian.

Dikutip dari Instagram casn.kemenkumham.go.id, pelaksanaan SKD akan dimulai pada Oktober 2024.

Peserta dapat mengecek link pengumuman jadwal dan lokasi penyelenggaraan tes SKD Kemenkumham di link berikut ini.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, harus mengikuti tes SKD sesuai dengan titik lokasi ujian yang tertera pada Kartu Ujian SKD CPNS 2024.

Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.

Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024.

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:

  • Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
  • Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan