Jumat, 22 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad-Gus Miftah Terima Gaji Setara Menteri dan Punya 2 Asisten

Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal mendapat berbagai hak dan fasilitas usai dilantik menjadi utusan khusus presiden.

|
Kolase Tribunnews.com
Artis, Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal mendapat berbagai hak dan fasilitas usai dilantik menjadi utusan khusus presiden. 

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Daftar Utusan Khusus Presiden

Total ada tujuh orang lainnya yang turut dilantik dan menjabat sebagai utusan khusus presiden. Adapun bidang yang mereka emban berbeda-beda.

Selengkapnya berikut tujuh orang yang dilantik menjadi utusan khusus presiden.

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono

2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas

3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman

4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad

5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana

6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu

7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kabinet Prabowo Gibran 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan