Ipda Rudy Soik dan Kasusnya
Perlawanan Ipda Rudy Soik Usai Dipecat, Bakal Laporkan Pejabat Polda Hingga Dinas Kelautan NTT
Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tim kuasa hukum Rudy juga membawa bukti digital berupa gambar tangkapan layar terkait pengungkapan harta kekayaan Rudy Soik yang diduga dilakukan oleh oknum intelijen kepolisian.
Baca juga: 9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya
"Bahkan sampai tadi pagi ada oknum-oknum yang mendatangi orang-orang yang, harus memaksa orang itu pernah memberikan saya duit. Ada bukti-buktinya," kata Rudy.
"Jadi saya ingatkan, kalau oknum anggota yang tidak mengerti, yang tidak tahu apa yang terjadi, jangan dengan cara-cara yang tidak benar, mengambil data-data yang dapat merugikan anda sendiri. Jangan turuti perintah-perintah yang dapat merugikan anda sendiri. Karena saya akan menyampaikan fakta ini," ungkapnya.
Soal tuduhan kepemilikan harta tidak wajar yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap mengklarifikasinya.
Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah framing.
Ia menjelaskan seumur hidupnya baru memiliki satu sertifikat tanah atas nama dirinya.
"Selama saya hidup ini. Baru punya sertifikat atas nama saya yang baru saya buat, bisa cek di Pertanahan. Jadi kekayaan ini tidak bisa kita tipu. Ini kan yang dibangun seolah saya kaya raya," ungkap dia.
"Nanti bentuk tim independen, termasuk Propam Mabes Polri, saya buka semua. Berapa utang saya, aduh memalukan kalau kita saling buka-bukan begitu," ujarnya.
Tim kuasa hukum Rudy Soik mengatakan ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik dialami sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.
Tim kuasa hukumnya juga menegaskan pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.
Diketahui Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar disebutkan berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Ipda Rudy Soik dan Kasusnya
Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas |
---|
Kutip Ucapan Prabowo, PKS soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Ikan Busuk Berasal dari Kepala |
---|
Soal Pemecatan Rudy Soik, Kapolda NTT, Wakil Komisi III DPR hingga IPW Beri Pernyataan |
---|
Usai RDPU di DPR, Polda NTT akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik |
---|
Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik, Anggota DPR Minta Kapolda Daniel Tahi Monang Kejar Mafia BBM di NTT |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.