Jumat, 8 Agustus 2025

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Video: Beri Nasihat Bijak ke Kapolda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, DPR Puji Eks Jenderal Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai pemecatan Ipda Rudy Soik terlalu cepat.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, terlalu cepat.

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, di Gedung DPR, Senin (28/10/2024).

Rikwanto menyinggung berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Rudy dalam waktu singkat.

Diketahui, ada dugaan lima pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Jadi, mungkin pertimbangannya untuk PTDH itu terlalu cepat," kata Rikwanto dalam siaran YouTube DPR RI, Senin (28/10/2024).

 

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan