Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Satori Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK, Begini Reaksi Partai NasDem

Anggota DPR RI dari Partai NasDem Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dari korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS DANA CSR - Anggota DPR Satori jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem menghormati langkah KPK, yang menetapkan anggota DPR RI Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Seperti dalam kasus hukum yang lain, DPP NasDem menghormati sepenuhnya proses hukum," kata Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, kepada Tribunnews.com, Kamis (7/8/2025) malam.

Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Profil Satori Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Pernah Jadi Anggota DPRD Cirebon dan DPRD Jabar

Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ujar Asep Guntur.

Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Modus Manfaatkan Wewenang Anggaran

Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut. 

Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial. 

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

Baca juga: Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya

"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. 

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Aliran Dana untuk Kepentingan Pribadi

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan