Jumat, 5 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

VIDEO Polri Pastikan Walau Tak Ditahan Dua Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Masih Berproses

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dua berkas perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses.

Bahkan, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara dan SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
 
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.

“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

Diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Posisi Firli sampai saat ini tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka.(*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan