Senin, 1 September 2025

BPOM Setop Penjualan Online Jajanan Asal China Latiao Buntut Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan

BPOM menyetop penjualan online jajajan asal China Latiao, imbas Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) menyetop penjualan online jajajan asal China Latiao, imbas Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetop penjualan online jajajan asal China Latiao, imbas Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP).

BPOM telah mengirimkan surat kepada kementerian terkait yakni Kominfo untuk men-take down penjualan produk tersebut.

Diketahui ada 7 daerah yang melaporkan KLB KP akibat pangan impor tersebut.

Para murid tersebut mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan sakit perut.

"Karena barang ini (latiao) dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait Kementerian untuk men-take down produk online kerjasama dengan kominfo," ujar Kepala Badan POM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk melindungi kesehatan publik.

Baca juga: Anak SD di 7 Daerah Keracunan Jajanan Asal China, BPOM Tarik Latiao Dari Peredaran

BPOM menerima laporan terkait kejadian luar biasa keracunan pangan terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Latiao merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas gurih.

Baca juga: BPOM Sidak Kosmetik Impor Ilegal Senilai 2,2 Miliar Rupiah di Jakarta

Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk latiao ada indikasi kontaminasi bakteri bacillus cere pada produk latio.

Bakteri Ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan.

Saat ini, BPOM menginstruksikan penarikan dan pemusnahan produk tersebut.

Para importir diharapkan segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan