Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula

10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong bantah terima fee dari kebijakan impor gula.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung belum sampai membahas kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. 

Kejagung hanya menanyakan soal kebijakan-kebijakan yang dibuat Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag. 

Pemeriksaan lanjutan terhadap Tom Lembong akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang.

Kejagung Bantah Isu Politisasi 

Pihak Kejagung membantah asumsi yang menyebut adanya politisasi di balik penangkapan dan penetapan tersangka Tom Lembong.

Kejagung menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. 

Sebanyak 90 saksi, termasuk dua ahli telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

Harli menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong. 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Kriminalisasi Kebijakan di Kasus Tom Lembong 

Ia pun mengklaim Kejagung telah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka mantan Co-Captain Timnas AMIN tersebut. 

"Setidaknya sudah ada 90 saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya 2 ahli. Sekarang sedang dihitung kerugian negara dan didalami apakah ada peran pihak lain dalam perkara ini," ujar Harli. 

"Terkait dengan alat bukti harus kembali pada 184 KUHP, di situ ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa."

Harli menegaskan pihaknya akan membuka bukti permulaan kasus ini saat persidangan. 

Ia pun mengimbau publik untuk tidak bersikap tendensius, terutama soal isu adanya politisasi di balik penangkapan Tom Lembong

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dari mana bukti permulaan yang cukup? Ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, ada surat, ada keterangan ahli. Semua akan dibuka di persidangan," jelasnya. 

Baca juga: Publik Tuding Ada Politisasi Hukum Pada Penetapan Tersangka Tom Lembong, Begini Respon Sekjen NasDem

Harli menegaskan, penangkapan Tom Lembong murni karena penegakan hukum.  

"Masyarakat jangan menjadi tendensius, seolah-olah ada politisasi. Di mana politisasinya? Ini murni penegakan hukum," tukas Harli. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan