Anak Legislator Bunuh Pacar
Awal Keterlibatan Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Bermula dari Pertemanan
Abdul Qohar membeberkan, bahwa ada hubungan pertemanan yang terjalin antara para tersangka, sehingga bisa meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung.
Kejagung pada Senin (4/11/2024), menaikkan status Meirizka Widjaja sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Hubungan Ibu Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Bisa Memilih Majelis Hakim
Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu bagaimana awal keterlibatan Meirizka Widjaja dalam kasus suap tersebut?
Baca juga: Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Rp3,5 Miliar
Berawal dari Pertemanan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan, bahwa ada hubungan pertemanan yang terjalin antara para tersangka, sehingga bisa meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum.
“MW memiliki hubungan yang dekat dengan (pengacara Ronald Tannur) Lisa Rahmat (LR) sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta.
Di sisi lain, Abdul Qohar mengatkan bahwa Lisa Rahmat juga memiliki hubungan pertemanan dengan Zarof Ricar, sehingga Lisa bisa dikenalkan dengan petinggi di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Zarof.
“Apa maksud dan tujuannya Lisa Rahmat kenal dengan pejabat di PN Surabaya adalah, lewat Zarof Ricar tadi maksudnya supaya bisa bertemu dan dipilihkan majelisnya,” kata Abdul Qohar seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, Zarof juga mengenal baik Lisa Rahmat. Sejauh ini, Zarof berperan mengenalkan LR kepada pejabat PN Surabaya.
“Mereka berteman lama,” ujarnya.
“Jadi Zarof Ricar ini hanya mengenalkan Lisa Rahmat, selebihnya tidak ikut di dalam pelaksanaan dan pengurusan di PN Surabaya,” ucap dia.
Pada 5 Oktober 2023, Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
Baca juga: Sosok Ibunda Ronald Tannur: Akrab dengan Pengacara Anaknya, Bisa Pilih Susunan Majelis Hakim
Langsung Ditahan
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.